May 20, 2021. Wislahcom / Referensi / : Ada beberapa kewajiban orang-orang muslim didalam pengurusan jenazah yaitu memandikan, mengkafani, menyalati dan menguburkan. Hukum pengurusan jenazah ini adalah fardhu kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak, tetapi apabila sebagian dari mereka telah mengerjakannya maka, gugurlah kewajiban
TRIBUNSUMSEL.COM - Shalat ghaib merupakan shalat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Shalat ini hukumnya fardhu kifayah bagi seorang muslim yang masih hidup. Syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan salat ini adalah: Menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat; Jenazah harus sudah dimandikan dan dikafani
Artinya: “Saya niat sholat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.” Apabila jenazah yang ingin kita sholati tidak ada di hadapan kita karena satu dan lain hal, kita tetap bisa menyalatinya dengan melakukan sholat ghaib jenazah. Untuk sholat ghaib jenazah, niat yang dibaca pun berbeda.
Namun tidak harus diyakini sunnah muakkad adalah fardhu. Contoh sunnah muakkad adalah salat witir, dua rakaat sebelum subuh, dan salat tarawih. Baca juga: Itikaf, Pengertian dan Tata Caranya
lq5ab.